Sibuhuan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas dalam ekspose, Rabu ( 21/1/2026), dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dua tersangka tersebut yakni, MH selaku pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta FA selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.
Terhadap tersangka MH penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026.
Baca Juga: Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan Sementara tersangka FA diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.