Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, membakar gubuk narkoba di Dusun II, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pemusnahan gubuk itu dilakukan setelah tim petugas menggerebek pondok yang diduga sering disalahgunakan oknum-oknum tertentu.
Gubuk yang berada di tengah perladangan warga tersebut, diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Kapolsek Marbau melalui Kanit Reskrim Ipda Poriaman, menjelaskan, penggerebekan dan pemusnahan gubuk itu dilakukan petugas menindaklanjuti laporan warga yang telah resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Polsek Panai Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Seiberombang "Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di satu pondok perladangan. Atas perintah lisan Kapolsek, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi bersama Ketua RT dan kepala dusun," kata
Poriaman, Rabu (21/1/2026).
Setibanya di lokasi, lanjutnya, petugas mendapati seorang pria yang langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian. Meski pelaku berhasil kabur dan tidak ditemukan narkotika, tim petugas melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi.