Gunungsitoli(harianSIB.com)
Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Nias mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.
Dalam tiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan jumlah yang bervariasi. Seluruh kasus merupakan hasil penyelidikan intensif serta dukungan informasi dari masyarakat.
Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menyampaikan, kasus pertama diungkap pada Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Seorang pria berinisial M.D. (45), ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 33,49 gram.
Baca Juga: Polsek Panai Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Seiberombang Penangkapan M.D. berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penyalahgunaan narkotika.
Kasus kedua terungkap pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Hilibadalu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Polisi mengamankan Y.W. (40) melalui metode under cover buy dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,43 gram dan uang tunai Rp400 ribu.