Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk dua orang pemuda masing-masing inisial ZM (22) dan MA (23) karena hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di perumahan Grand Permata Residence, Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Benar. Kedua pemuda terduga pelaku kejahatan narkoba itu ditangkap petugas pada Senin (19/1/2026) malam, sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus saat dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (23/1/2026).
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi sabu di lingkungan komplek perumahan Grand Permata Residence.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, serta berhasil meringkus ZN dan MA tanpa perlawanan dari dalam satu rumah.
Baca Juga: Brimob Poldasu dan BNN Bersatu, Selamatkan Warga Percut Sei Tuan dari Bahaya Narkoba "Sewaktu melakukan penggeledahan, tim turut pula mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 60 gram, 1 tas hitam dan 2 HP android," ucap Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan interogasi awal, sambung Jimmy, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berasal negara Malaysia. Lalu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Editor
: Robert Banjarnahor