Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang residivis narkotika atas nama Dolfri Sihombing (39), berhasil diamankan bersama barang bukti 11 paket sabu di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (23/1/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gerebek 2 Sarang Narkoba di Labura Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah yang disimpan di saku depan sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang berada di tangan kirinya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residence II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun.