Medan(harianSIB.com)
Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian rumah warga yang terjadi di Jalan AR Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Pelaku Rahmat Hidayat berhasil ditangkap petugas kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan respons cepat jajaran Polsek Medan Area dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
"Begitu menerima laporan dari korban Didi Syahputra, personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Kasus pencurian ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026). Saat itu, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB, korban terkejut mendapati kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 11 Paket Sabu, Seorang Residivis Ditangkap "Korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, termasuk dua handphone, jam tangan, aksesoris, serta peralatan rumah tangga," jelas
Ainul Yaqin.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 4 juta, sehingga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area.