Belawan(harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial R (21), di Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok dan uang tuna Rp50 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Jumat (23/1/2026), mengatakan, penangkapan R dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke Ditnarkoba Polda Sumatera Utara terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Sei Baharu.
"Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Ditangkap Diduga Pungli Sopir Truk di Jalur Tol Belawan Menyikapi informasi tersebut, petugas
Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan kiri R.
Sesuai pengakuan R, lanjutnya, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari U (buron) sebanyak lima paket dan akan memperoleh upah Rp 50 ribu jika seluruhnya terjual.