Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menggerebek sarang Narkoba di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Gubuk transaksi dan penyalahgunaan Narkoba itu kemudian dibongkar paksa dan dibakar, Jumat (23/1/2026).
Penggerebekan dan pemusnahan sarang Narkoba yang berada di perladangan sawit tersebut, merupakan upaya Polsek menekan peredaran narkotika, dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang viral di media sosial.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal. Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Kualuh Hulu tanggal 23 Januari 2026.
"GSN tersebut merupakan upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, sekaligus bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat," kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus SH MH kepada sejumlah wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gerebek 2 Sarang Narkoba di Labura Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim bergerak cepat ke Dusun II
Simpang Membot, lokasi yang berada di areal perkebunan sawit milik warga, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Setibanya di lokasi sasaran, tim petugas menemukan satu gubuk tenda biru yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Namun saat penggerebekan, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas transaksi dan barang bukti Narkoba di lokasi," kata AKP Citra Barus.
Editor
: Wilfred Manullang