Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua orang pria spesialis pencurian sparepart sepeda motor (R2) berhasil diamankan petugas setelah kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Kedua pelaku yakni Aldi Pasaribu (41) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Endriko Siahaan (41) warga Jalan Sumber Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap pada Minggu (25/1/2026) dini hari di kawasan Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, saat diduga hendak menjual barang hasil kejahatan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Irfan (36) warga Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Mandras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
"Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian sparepart sepeda motor. Keduanya merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara," ujar Kompol Bambang.
Baca Juga: THM Star High di Aekkanopan Dirazia, 13 Pengunjung Tes Urine Peristiwa pencurian tersebut lanjutnya, terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mojopahit Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit. Irfan yang menjadi korban membuat setelah laporan polisi dengan Nomor: LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru.
"Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku kerap berkeliling malam hari untuk menawarkan sparepart hasil curian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelas Bambang.
Editor
: Robert Banjarnahor