Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di Marelan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Bid Humas, Senin (26/1/2026) pelaku ditangkap di Riau, Jumat (23/1/2026) setelah buron selama hampir 2 minggu.
"Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani," ujarnya.
Sementara sebelumnya, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2025) sekita pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Antisipasi Tindak Pidana 3C "Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.
Editor
: Robert Banjarnahor