Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku Rajali (22) warga Dusun Parbahingan, Kecamatan Sipispis, Deliserdang diringkus petugas setelah sempat melarikan diri selama lebih dari dua bulan.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Mardiah (45) warga Jalan Bersama Gang Musyawarah, Kecamatan Medan Tembung, yang melaporkan kehilangan uang dan satu unit becak mesin.
"Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 9 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolsek.
Baca Juga: Modus Laundry Pakaian, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjungmorawa Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut lanjut Yaqin, terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban menyuruh pelaku untuk mengambil uang hasil penjualan Roty Bakery di cabang Amirah Bakery.
Pelaku sempat menemui saksi untuk meminta bon hasil penjualan. Namun setelah menerima bon tersebut, pelaku justru pergi seorang diri dengan mengendarai becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.