Batubara(harianSIB.com)
Dua pria masing-masing inisial DAN, 23 tahun, dan S, 22 tahun, keduanya warga Huta II Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batubara di Lima Puluh, Kamis (29/01/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP P Tamba, Jumat (30/01/2016).
Dikatakan Tamba, keduanya ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Dari kedua terduga pelaku ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi total 15 butir seberat brutto 6,12 gram. Juga disita 2 unit handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
Baca Juga: Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir "Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika," ucapnya
Berdasarkan informasi tersebut, personil dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Zunaedy F Purba melakukan penyelidikan dengan pengintaian.