Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial J (46) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (23/1/2025) sore, di wilayah Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasat Resnarkoba Polres, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Minggu (1/2/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas transaksi narkotika kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.
Baca Juga: Terduga Pelaku Sabu, Pria Asal Sergai Diciduk Polisi di Siantar "Setibanya di lokasi, petugas langsung menyeser ke satu rumah dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,37 gram, 1 HP android, 1 dompet kecil, 1 pipet berujung runcing, 1 plastik klip kosong serta uang tunai Rp 100 ribu," ujar Kasat Resnarkoba.
Sewaktu diinterogasi awal, sambung Jimmy, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Kota Tanjungbalai. Kemudian, saat ini petugas masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba yang lebih besar.
Editor
: Wilfred Manullang