Binjai (harianSIB.com)
Polres Binjai menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit kendaraan bermuatan puluhan jeriken minyak tanah tanpa dokumen lengkap, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 03.27 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan jajarannya berkomitmen menertibkan peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi.
"Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasokan energi," ujar Mirzal dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya wiraswasta. Penangkapan dilakukan di Jalan Binjai–Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Mirzal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas pengangkutan minyak tanah ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.