Sergai(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar di Kecamatan Seibamban. Dalam waktu kurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.
Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 105412 Seibamban, Dusun I Desa Seibamban Estate, Kecamatan Seibamban.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (1/2/2026) pukul 07.00 WIB. Pelapor, Ade Irfansyah (40), warga Kecamatan Telukmengkudu, mendapat informasi dari saksi Suci Rahmadani, seorang guru di sekolah tersebut, bahwa ruang perpustakaan diduga telah dibobol maling.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor tiba di lokasi dan mendapati pintu depan ruang perpustakaan dalam kondisi rusak. Lemari dan loker penyimpanan guru terlihat berantakan. Pintu ruang aset sekolah juga ditemukan dalam keadaan dirusak.
Baca Juga: HP Curian Diselipkan, Pemuda Bersenjata Pisau Cutter Dibekuk Polsek Medan Area Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang inventaris sekolah dinyatakan hilang, yakni 3 unit
Chromebook merek
Acer warna hitam dan 5 unit
Chromebook merek Axioo warna abu-abu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp44 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.