Tebingtinggi(harianSIB.com)
Seorang terduga pemilik narkotika jenis sabu inisial MLF (20) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari kawasan perumahan Grand Permata Residence di Jalan Soekarno Hatta, Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (24/1/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (3/2/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Bermodalkan info tersebut, lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dan berhasil menangkap MLF tanpa perlawanan dari dalam satu rumah di kompleks perumahan Grand Permata Residence Desa Payapasir.
Baca Juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Sergai Utamakan Edukasi Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menemukan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,30 gram.
Sewaktu diinterogasi awal, sambung Jimmy, pelaku yang menetap di Desa Binjai, Kabupaten Sergai itu pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul sabu tersebut masih dalam tahap pengembangan petugas.
Editor
: Wilfred Manullang