Simalungun(harianSIB.com)
Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata teman dekat korban sediri. Penangkapan dilakukan setelah diburon selama sebulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, Rabu (4/2/2026), mengatakan, penangkapan tersangka berjalan lancar. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
"Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Ini membuktikan profesionalisme anggota kami dalam mengayomi masyarakat," kata Kasat Reskrim.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 lalu, di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Satlantas Polres Simalungun "Go to School" Edukasi Tertib Lalu Lintas Sementara itu, Kepala Unit I
Jatanras Iptu Ivan Roni Purba yang memimpin langsung tim dalam penyelidikan kasus tersebut melakukan penangkapan terhadap tersangka
Rian Sutrisno alias Igris, pria 31 tahun, warga Kota Pematang Siantar.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kompleks Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak Tiwi.
Editor
: Robert Banjarnahor