Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria, Zul Armain Siringo-ringo (38) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan cara mengelabui korban seolah-olah akan dilakukan wawancara kerja.
Pelaku ditangkap petugas pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sentosa Lama Gang Margo setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan penyamaran.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Arifan Setia Zamasi (25) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah yang kehilangan sepeda motor yang kemudian diketahui telah dijual oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2027) mengatakan peristiwa penipuan itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Wahidin, Medan. Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan dan menyampaikan bahwa korban akan langsung diwawancarai di lokasi tertentu.
Baca Juga: Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Tipu Gelapkan Sepeda Motor Koban dengan Modus Lowongan Kerja "Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan pelaku. Keduanya berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dengan pelaku mengendarai sepeda motor korban dan korban dibonceng. Namun setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dengan alasan memanggil seseorang," ungkapnya.
Fajri menambahkan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.