Medan(harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, BNN berhasil mengungkap belasan laporan kasus narkotika (LKN), mengamankan 10 orang tersangka, serta menyita ribuan gram sabu dan ratusan kilogram ganja yang berasal dari jaringan antarprovinsi.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut, Kamis (5/2/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN yang berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, jalur darat, dan transportasi udara, khususnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
"Jaringan narkotika yang diungkap menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkotika ke dalam kemasan kopi, pakaian, tool box, hingga disembunyikan di dalam koper penumpang pesawat. Namun berkat sinergi dan ketelitian petugas, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar Kombes Pol Charles P. Sinaga.
Baca Juga: BNNP Sumut Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI Divre I Sumut Ia menambahkan, salah satu pengungkapan awal terjadi pada Desember 2025, ketika petugas mengamankan paket berisi sabu seberat 1.000 gram yang dikirim dari Sumut menuju Blitar, Jawa Timur.
"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka M pada 3 Januari 2026 di wilayah Medan Timur," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang