Rantauprapat(harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar sabu di Jalan H Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi penangkapan terhadap pria berusia 42 tahun itu berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan dilakukan di satu pondok atau gubuk yang berada di areal perladangan sawit milik warga, Rabu (4/2/2026). Lokasi yang tidak jauh dari permukiman itu diduga sering dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya agar tidak mudah terdeteksi.
"Terduga pelaku yang diamankan berinisial MT. Ia ditemukan petugas saat sedang berada di dalam pondok dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim langsung melakukan penindakan setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/2/2026).
Kasat menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada pukul 13.30 WIB saat Tim I Unit I Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.
Baca Juga: BNNP Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 210 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita "Sekira pukul 14.12 WIB, tim petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sedang duduk santai di dalam pondok, diduga lagi menunggu pelanggan. Tim kemudian melakukan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan satu bungkus (plastik klip) berisi narkotika jenis sabu yang berada tepat di lantai, di bawah kaki MT. Berat sabunya 1,72 gram," ungkapnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor
: Wilfred Manullang