Medan(harianSIB.com)
Seorang pria paruh baya, Rinaldy Silaen (56) warga Jalan Taduan Gang Supir Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung diciduk Polsek Medan Area saat mengedarkan narkotika jenis sabu di tak jauh dari rumahmya.
Dalam keterangan resminya, KapolsekMedan Area AKP Ainul Yaqin, Kamis (5/2/2026) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah personel Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan permukiman padat penduduk tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
"Petugas melakukan teknik undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar pada, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat total 0,32 gram, serta uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil transaksi," ujar AKP Ainul Yaqin.
Yaqin menambahkan, saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan sebutan Firman untuk diedarkan kembali. Bahkan, tersangka menyebutkan rencana membagi barang haram tersebut menjadi delapan paket kecil guna dijual kepada pembeli.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor Dokter Dibungkam Polsek Medan Area dengan Timah Panas "Tersangka berperan sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama," tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tambah Kapolsek, Rinaldy dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam lampiran ll Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.