Tanjungbalai(harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh FN alias Nico yang berdomisili di Jalan Mangga Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Kamis (5/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra SH MH kepada harianSIB.com menjelaskan bahwa FN diamankan berdasarkan laporan dari korban yaitu Agustina Samosir atas pencurian yang terjadi dikediamannya di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (23/1/2026).
Atas laporan itu lanjut AKP Candra, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut.
" Akhirnya Tim Satreskrim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Abdul Rahman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan langsung diamankan pada Kamis (5/2/2026)," ucapa AKP Candra.
Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Gelar Penerangan Hukum di Marbau, Fokus Pencegahan Korupsi Aparatur Desa Atas kasus pencurian tersebut, AKP Candra mengatakan tersangka FN dikenakan hukuman tindak
pidana pencurian sesuai dengan pasal 447 ayat 1 huruf e dan huruf F subs pasal 476 KUHPidana.(**)