Medan(harianSIB.com)
Sering viral di sejumlah media sosial (medsos) karena diduga melakukan aksi pencurian, seorang pria paruh baya, Arianto (51), warga asal Kampung Pon, Tebingtinggi, diciduk Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pria yang akrab dengan sapaan "Kakek Legend" di medsos itu juga diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan sat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026), mengungkapkan, penangkapan Arianto berawal dari laporan Tho Gwek Bie (63) yang kehilangan handphone di tempat usaha mie pangsit miliknya di Jalan Pelita I, Kulurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (4/1/2026).
"Modus pelaku berpura-pura makan. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil handphone dari laci warung, lalu pergi meninggalkan lokasi," ujarnya.
Baca Juga: Dump Truk Fuso Hantam Alphard dan CR-V di Ring Road Medan Ia menambahkan, akhir dari aksi pelaku berakhir di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (4/2/2026). Unit Pidum
Sat Reskrim yang mendapat informasi keberadaannya langsung menciduknya. Turut disita pakaian yang digunakannya saat beraksi di Jalan Pelita I, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
"Saat diinterogasi, Arianto mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian handphone tersebut. Pelaku menjual handphone tersebut melalui marketplace dengan harga Rp600 ribu," ungkapnya.