Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Kholel (60), tersangka tindak pidana penganiayaan, Jumat (6/2/2026).
Tersangka diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, Rahmat Rahim di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Korban mengalami luka di kepala dan badan akibat penganiayaan tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, sebatang besi warna silver berukuran ±30 Cm, 1 potong baju warna kuning dan Jaket hoodie warna merah berdarah yang digunakan oleh korban.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point Antisipasi Kemacetan Pada Pagi Hari Kasubsi PIDM Sihumas Ipda
M Ruslan membeberkan, kronologis penganiayaan itu didasari sakit hati karena korban sering mengejek pelaku dengan sebutan bahasa, Pincang Kau, Monyet Kau.
"Sehingga pada hari Jumat tanggal 06 Februari sekira pukul 08.30 WIB, tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto, pelaku yang sakit hati kemudian memukul korban menggunakan besi di kepala dan pinggang korban," ujar M Ruslan.