Binjai (harianSIB.com)
Polres Binjai berhasil mengamankan seorang wanita tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan.
"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Mirzal Maulana, Sabtu (7/2/2026).
Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban. Kejadian bermula ketika korban hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.
Baca Juga: Polri Gelar Rakor Guna Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Barang yang hilang terdiri dari 1 cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram). Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, proses penangkapan. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," jelas Hizkia.