Medan(harianSIB.com)
Niat hati seorang ibu rumah tangga (IRT), Nanda Khairunnisa (28), warga Desa Tembung, Percut Sei Tuan, mendapatkan klaim asuransi sepeda motor yang hilang, pupus sudah. Bahkan, ia ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membuat laporan palsu.
Dalam laporannya dengan Nomor: LP/B/158/II/2026/Spkt/Polsek Medan Tembung, pelaku mengaku sepeda motor Yamaha Fazzioy BK 3525 AND miliknya hilang karena dibegal. Diceritakannya, saat itu Nanda sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Tiba-tiba dia dipepet empat pria dengan mengendarai dua sepeda motor. Kawanan itu dikatakannya menyerangnya dengan cara menendang hingga ia terjatuh. Selain itu, keempatnya juga mengancamnya dengan senjata tajam hingga ia memiliki kabur meninggalkan sepeda motornya.
Petugas yang menerima laporan itu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil keterangan Nanda, petugas mencurigai lantaran perempuan itu terlihat gugup dan tak mampu menceritakan detail peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Misteri Mayat Orok Bayi di Sungai Tembung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam "Setelah kita interogasi, kita ajak ke TKP untuk menggambarkan kejadian tersebut. Ternyata IRT itu tidak mampu dan kita meminta yang bersangkutan jujur. Ternyata benar, ia mengaku laporannya palsu atau fiktif. Jadi kejadian begal itu tidak benar adanya," kata
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Senin (9/2/2026).
Atas pengakuannya itu, Nanda ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu. Meski begitu, petugas tidak menahannya. Pasalnya, pihak keluarga menjamin dan Nanda dikenakan wajib lapor.