Aekkanopan(harianSIB.com)
Memiliki sabu dikemas dalam delapan plastik transparan dengan bruto 5,16 gram, M Rido (35), warga Pinggirjati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), ditangkap di Aek Kanopan Timur, Senin (9/2/2026).
Penangkapannya langsung dipimipin Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Ramadhan Hilal.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Ipda Ramadhan Hilal, Selasa (10/2/2026), membenarkan penangkapan M Rido.
"Pria yang pekerjaannya wiraswasta itu telah diamankan dan diduga sabu dengan bruto 5,16 gram berkaitan penangkapan Rido, telah disita untuk barang bukti," kata Ramadhan.
Baca Juga: Lili Sartika Jadi Kasi Hukum dan Informasi RSUD Aekkanopan Sebelumnya informasi diperoleh, penangkapannya berawal dari informasi warga ke tim Opsnal
Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan di salah satu rumah kosong di
Aek Kanopan Timur, selalu dijadikan tempat transaksi narkoba.
Merespon informasi itu, Kapolsek memerintahkan Ipda Ramadhan Hilal untuk melakukan penyelidikan.