Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria masing-masing Rafis (24), Adriansyah (20), dan Raditya (20), warga Kabupaten Simalungun berhasil diamankan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (14/2/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rafis di pinggir jalan. Dari tangannya ditemukan dua paket ganja seberat 20,01 gram, satu unit ponsel, serta satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Dampingi Dir Lantas Polda Sumut Survei Jalur Mudik Lebaran 2026 Dari hasil interogasi, tersangka Rafis mengaku ganja tersebut diperoleh dari Adriansyah di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkapnya di sebuah pos kamling. Dari lokasi itu ditemukan ganja seberat 56 gram, lima lembar kertas pembungkus, ponsel, serta uang tunai Rp600 ribu.
Adriansyah mengaku mendapatkan ganja dari Raditya. Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Dari Raditya disita ponsel serta uang tunai Rp470 ribu dan mengaku menjual ganja tersebut seharga Rp300 ribu dan mendapatkannya dari seorang pria yang hingga kini masih dalam pencarian.
Editor
: Wilfred Manullang