Tanjungbalai (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang wanita berinisial AF alias P (21), warga Jalan Husni Thamrin Gang Cempaka, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, atas dugaan tindak pidana pencurian satu tin rokok dari sebuah grosir di kota itu.
Pelaku diamankan setelah diduga melakukan aksinya di grosir milik Sugianto (51), yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan TB Selatan, Minggu (15/2/2026).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, kepada harianSIB.com, Selasa (17/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diduga mengambil satu tin rokok dari dalam grosir, lalu memasukkannya ke dalam kardus kosong dan membawanya ke tong sampah yang berada di depan toko korban.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Tanjungbalai Kawal Pawai Tarhib MDI "Tujuan pelaku meletakkan rokok di dekat tong sampah agar saat suaminya datang mengantar makan siang, rokok tersebut bisa diberikan untuk dibawa pergi dan dijual," ujar
Ipda M Ruslan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000.