Batubara(harianSIB.com)
Polres Batubara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka, Selasa (17/2/2026).
Keberhasilan ini tak lepas dari kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara yang berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sepucuk senjata airsoft gun.
Tersangka yang berhasil diamankan Inisial ABM (49), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batubara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.
Adapun Satresnarkoba menyita barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah: 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 5 (lima) gram.,8 (delapan) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 11,40 (sebelas koma empat puluh) gram.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pria yang Ditemukan Tergantung di Tanjung Tiram Kemudian, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam. 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan plastik klip transparan kosong.1 (satu) buah pipet berbentuk skop.1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru. Uang tunai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah kunci mobil. 1 (satu) unit mobil BMW E36 berwarna hitam dengan BK 1181 AT.1 (satu) pucuk senjata air softgun berwarna silver.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH kepada jurnalis harianSIBcom, Kamis (19/02/2026) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor
: Robert Banjarnahor