Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing yakni, Ginda Lasmana (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Kurniadi (29), warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (20/2/2026), menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Bekuk Pemilik Sabu dari Losmen Srikandi Menindaklanjuti laporan itu, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi sesuai informasi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu tisu berisi dua paket sabu seberat 2,01 gram yang sebelumnya dijatuhkan Kurniadi ke tanah.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda dari Ginda serta uang tunai sebesar Rp280.000. Dalam pemeriksaan awal, Kurniadi mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Ginda. Pengakuan itu dibenarkan Ginda yang menyebut barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.