Batubara(harianSIB.com)
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisialS (34), warga setempat, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Batubara melakukan Pengeledahan dan dari tangan S dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: 72 Hari Operasi, Polrestabes Medan Ungkap 24 Kasus Narkoba Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial (S) beserta barang bukti," ujarnya
Saat ini, S telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor
: Wilfred Manullang