Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Seorang pria atas nama Sar (46), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (21/2/2026) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan, tepat di dekat sepeda motor Honda Revo hitam BK 2693 WV miliknya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja seberat 1,10 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp610.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Baca Juga: Belajar Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, 180 Murid TK Cinta Rakyat Kunjungi Polres Pematangsiantar Dalam pemeriksaan awal, Sar mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria yang berdomisili di kawasan Parluasan. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pria yang dimaksud tersangka belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Wilfred Manullang