Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu dan ganja kering dari 2 Kecamatan di Taput.
Kedua pelaku masing - masing berinisial ITS ( 31 ) warga Lumban Tonga-Tonga Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita dan AMH (22) warga Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada Jurnalis SIB News Network, Sabtu (21/2/2026) menjelaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap dari tempat yang berbeda-beda yakni ITS di tangkap dari Terminal Madya Tarutung pada Rabu (18/2/2028 ) sekira pukul 18.00 WIB.
Sedangkan pelaku berinisial AMH ditangkap dari Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir " Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari pelaku ITS dan AMH, jelasnya.
" Keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput mengungkap pengedar narkoba itu tidak terlepas atas peran dan partisifasi masyarakat. Yang mana masyarakat tidak ingin warga Taput rusak akibat dari ulah para pengedar tersebut, " terangnya.
Editor
: Wilfred Manullang