Tanjungbalai(harianSIB.com)
Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial IG alias IN (50), warga Teluk Nibung dan MM alias Mansah (39) warga Bunga Tanjung, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (19/2/2026).
Dari tangan kedua tersangka diamankan beberapa bungkusan plastik transparan berbagai ukuran yang masing-masing berisi pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 371 butir, dengan berat 176,24 gram. Kemudian juga turut diamankan dua unit handphone milik kedua tersangka.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, kepada harianSIBcom, Sabtu (21/2/2026), membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut.
"Benar, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan dua orang tersangka. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," jawab M Ruslan.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh Dijelaskan
M Ruslan, kedua tersangka berhasil diringkus petugas saat berada di Jalan Anwar Idris Gg Al-Wasliah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
"Dalam hal ini, kepada kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukumannya minimum 6 tahun penjara," katanya.