Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Sebulan diburon, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor) jenis sepeda motor, Rival (22), warga Dusun XI Desa Bangunsari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, kepada harianSIB.com, Sabtu (21/2/2026). Tersangka pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan, sedang sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian.
Dijelaskan, Rival ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Rusli (43) warga Dusun I Desa Dalusepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengaduannya disebutkan, sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya dicuri orang lain saat digunakan anaknya yang masih remaja bersama temannya hendak menjual seekor ular.
Baca Juga: Ramadan 1447 H, Polresta Deliserdang Gelar Patroli Subuh Cegah C3 Saat melintas, tersangka pelaku memanggilnya, dan kedua remaja menyampaikan hendak menjual ular yang mereka bawa.
Tersangka selanjutnya menawarkan jasanya untuk menunjukkan warung tuak, untuk membeli ular yang dibawa. Namun saat kedua remaja turun dari sepeda motor memasuki warung tuak yang dimaksud, Rival langsung kabur membawa sepeda motor korban, Jumat (23/1/2026), pukul 21.30 WIB.