Lubukpakam (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap 2 orang kurir yang akan membawa barang haram itu ke Jakarta. Dari kedua kurir narkoba diamankan tas ransel yang biasa digunakan ke gunung dan koper berisi 20 bungkusan plastik sabu seberat 21.142 gram atau 21 Kg lebih.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Minggu (22/2/2026). Kedua tersangka berinisial, R (29) warga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, dan Z (34) warga Medan Belawan Provinsi Sumut.
Fery menjelaskan, kedua kurir ditangkap saat melintas menggunakan taksi online, Selasa (10/2/2026), pukul 09.00 WIB, di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Lubukpakam. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
Disampaikan, pengungkapan kasus itu adalah hasil informasi yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Terpantau, salah satu terduga, bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja Medan, menuju Belawan, Senin (9/2/2026) malam, terus diikuti.
Baca Juga: Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor Pergerakan kedua terduga terus dimonitor dan dipantau, keduanya bergerak menggunakan taksi online, membawa tas ransel warna biru dan koper pakaian menuju Lubukpakam, Selasa (10/2/2026), pukul 06.00 WIB.
Saat melintas di Jalinsum Lubukpakam, taksi online dicegat dan kedua kurir ditangkap beserta barang bawaan, ras ransel dan koper. Setelah dibuka, dari tas ransel ditemukan 10 bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau dan koper berisi 10 bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau, yang diduga berisi narkotika jenis sabu.