Medan (harianSIB.com)Polisi menyelidiki dua kasus terkait insiden penyerangan rumah advokat di Graha Jermal Jalan Jermal 7, Kecamatan Medan Denai yang terjadi pada, Minggu (15/2/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi atas peristiwa tersebut."Laporan polisinya sudah kita terima. Ada dua laporan polisi terkait penyerangan pada Minggu 15 Februari di rumah advokat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, laporan pertama terkait dugaan pengrusakan sepeda motor dan pagar rumah. Laporan itu dilayangkan oleh Syafruddin Lubis. Sementara kekerasan terhadap anak, dilaporkan oleh Abdul Kodir. Kedua laporan itu diterima petugas pada, Senin (16/2/2026).
"Ada dua unit yang kami libatkan Dalam perkara ini. Satu Unit resmob terkait penyerangan rumah advokat, soal anak nanti ditangani oleh Unit PPA," katanya.
Hingga kini tambahnya, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dua laporan itu. Termasuk menunggu hasil visum atas luka yang dialami anak tersebut.
Baca Juga: Kadis PUTR Labura Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 600 Juta "Kita juga sudah melakukan pengecekan TKP untuk mencari bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV maupun video yang ditemukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan terjadi di kediaman seorang aktivis sekaligus advokat, Acil Lubis di Jalan Jermal VII Ujung, Komplek Graha Jermal pada, Minggu (15/2/2026) sore.
Rumah tersebut diserang sekelompok orang tak dikenal (OTK). Dalam peristiwa itu, seorang anak sekolah dasar (SD) mengalami luka serius setelah diduga terkena lemparan benda keras. Korban mengalami retak tulang pada bagian tangan dan saat ini masih menjalani perawatan medis.(*)