Belawan(harianSIB.com)
Dua pria, DS (36) terduga pengedar, dan MS (43) serta RM (19) pengguna sabu - sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, 6 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi,melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Senin (23/2/2026) mengatakan, penangkapan ketuga pria tersebut berijut barang bukti, dari sebuah lokasi di kawasan Jalan Rawe 6, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu - sabu, pada lokasi yang sama pada, Sabtu (21/2/2026) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat dilakukan interogasi, DS mengaku sebagai pengedar sabu - sabu, sedangka dua pria lainnya merupakan pengguna sabu.
Guna pengusutan lanjut, DS, MS dan RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan oknum atau pihak tertentu terkait peredaran narkotika.(**)
Editor
: Robert Banjarnahor