Lubukpakam(harianSIB.com)
Diduga tidak bersedia untuk peralihan nama pemilik (Balik Nama) pemecahan dari Sertifikat terhadap lahan yang sudah dijual, pemilik tanah (penjual), menggugat pembeli yaitu Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sion yang berada di Jalan Menteng VII Gang Gereja Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Hal itu diketahui pada sidang perdata yang digelar PN Lubukpakam, dipimpin Majelis Hakim, T Latiful SH, Senin (23/2/2026) di Lubukpakam. Sidang perdana itu, Hakim menyepakati dengan para pihak yaitu tergugat dan penggugat, terkait jadwal agenda sidang perdata yang akan digelar.
Dalam gugatannya disebutkan, Penggugat memiliki tanah seluas 631 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 130. Namun dari keseluruhan luas tanah, batas-batas tanah yang tercantum di dalam perjanjian jual beli, terhadap seluas 96,5 meter persegi yang telah dijual, tidak pernah ditentukan sehingga menimbulkan ketidakpastian objek perjanjian.
Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat yaitu HKBP Sion, Gindo Nadapdap SH, mengatakan masalah lahan sebenarnya sudah perikatan jual beli antara penjual yaitu Jufri Napitupulu dengan pembeli yaitu Pendeta Oktavia Uliana Manullang selaku perwakilan Gereja, dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam Menurutnya, pembayaran sudah dilakukan secara bertahap mulai 24 Oktober 2020 melalui rekening penjual, dan sudah lunas dibayar pada 9 Agustus 2021, seluruhnya Rp 482,5 Juta. Pelunasan tanah dilakukan dihadapan notaris Robin Hudson Sitanggang SH SpN, yaitu pada tanah yang berada di samping lahan Gereja.
"Sudah terjadi pembayaran hingga lunas, sudah terjadi penyerahan lahan, sudah terjadi penandatanganan jual beli. Artinya secara hukum tidak ada masalah" jelasnya.
Editor
: Wilfred Manullang