Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang dikirim dengan modus disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi.
Paket tersebut rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melalui jasa ekspedisi di wilayah Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan "Kami mengungkap pengiriman sabu yang dikemas di dalam buku yang sudah dilubangi dan dimodifikasi. Paket tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Mataram, Lombok," ujar Andy di Medan, Senin (23/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi berbeda pada Jumat (13/2/2026).