Pematangsiantar(harianSIB.com)
Polisi menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika di komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi diperoleh dari penggerebekan itu, dua pria inisial MV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (24/2/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika komplek Asrama Martoba Jalan Rakutta Sembiring.
Baca Juga: Residivis Kembali Ditangkap, Polres Pematangsiantar Ungkap Kepemilikan Ganja di Jalan Medan Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati MWV sedang berdiri di depan rumah dan langsung mengamankannya.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke tanah.
Editor
: Wilfred Manullang