Sergai(harianSIB.com)
Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AD terhadap warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memasuki babak baru. Subdenpom 1/1-1 Tebingtinggi turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (24/2/2026).
Olah TKP dilakukan di Dusun 4, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolokmasihul, tepatnya di depan kedai kelontong milik Arjun.
Dua personel Subdenpom terlihat melakukan rekonstruksi awal dengan menghadirkan korban, Edi Saputra (51), yang didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah SH MH bersama tim.
Korban memperagakan secara langsung kronologi kejadian saat dirinya terjatuh dari sepeda motor hingga diduga dianiaya oknum TNI berpangkat Koptu berinisial B yang diketahui berdinas di Brigif Rimba Raya dan diperbantukan (BKO) di PTPN IV Regional I Kebun Saranggiting.
Baca Juga: Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba Kuasa hukum korban,
Alamsyah SH MH, mengatakan olah TKP merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan yang telah disampaikan pihaknya.
"Setelah tahapan olah TKP ini, kami menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik. Langkah-langkah berikutnya tentu akan kami koordinasikan kembali," ujarnya, Rabu (25/2/2026).