Batubara(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kafe Jingger Sei Balai, Kamis (26/2/2026). Pelaku berinisial IS (32), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan, Kafe Jingger sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Diduga ada seseorang terduga pengedar sabu," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan, hingga melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka. Dalam penggeledehan, petugas menemukan barang bukti 4 paket kecil sabu di saku celana pelaku.
Baca Juga: Relokasi TPA, Pemkab Batubara Siapkan Lahan 15 Hektare di Sei Balai Kemudian, dari bagasi sepeda motor Honda Supra X milik pelaku, petugas juga menemukan 5 paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dan kaca pirek, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 250.000, 2 sedotan berbentuk sekop, serta 1 unit HP android.
"Petugas juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelaku," katanya.