Medan(harianSIB.com)
Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di kawasan Medan Denai dan mengamankan seorang pelaku, Roni Apul (30), warga Jalan Pasar III, Datuk Kabu Tanah Garapan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026), menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Indra Jaya (53) warga Jalan Pasar Merah Gang Sosial Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor LP/B/113/II/2026/SPKT Polsek Medan Area/tanggal 24 Februari 2026.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di teras. Ia kemudian meletakkan telepon genggamnya di laci sebelah kiri sepeda motor sebelum beristirahat di kamar," ujarnya.
Dua jam kemudian, lanjutnya, istri, anak dan cucu korban pulang ke rumah. Saat cucu korban hendak mengambil telepon genggam tersebut, perangkat itu sudah tidak berada di tempat. Korban pun menyadari handphonenya telah hilang dan diduga dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Genset "Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/2/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, tim piket bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Medan Area. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui telah mencuri telepon genggam milik korban. Ia juga mengaku menjual barang tersebut seharga Rp450.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi slot.