Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria, PS (30) terduga pengedar sabu -sabu di Komplek Yuka, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berikut barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, 1 HP , 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 70 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Kamis (26/2/2026) mengatakan, penangkapan PS berikut barang bukti berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di Komplek Yuka Martubung.
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim melakukan penyamaran dengan cara memancing tersangka untuk melakukan transaksi jual beli sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, ketika transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pada saat transaksi, tim langsung melakukan penangkapan. Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Editor
: Wilfred Manullang