Pekanbaru(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi barang sitaan hasil kejahatan korupsi, Kamis (26/2/2026). Tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui tim medis.
"Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis," kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis seperti dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Kejati Bengkulu Sita Tambang Batu Bara yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah Pabrik Sitaan yang Tak Pernah Diserahkan Sutikno menjelaskan, objek korupsi kali ini adalah pabrik kelapa sawit milik Kabupaten Bengkalis yang statusnya merupakan barang bukti perkara korupsi terdahulu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, pabrik tersebut seharusnya dieksekusi dan diserahkan ke Pemkab Bengkalis.
Namun, selama dikelola oleh S, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi ke pihak pemerintah. Selama masa pengelolaan ilegal itu, muncul kerugian negara yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.