Binjai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar. Penindakan dilakukan di sembilan lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Binjai, sejak 13 hingga 24 Februari 2026.
Kesebelas tersangka berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12,8 gram sabu, satu butir pil ekstasi, uang tunai Rp293.000, lima unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba," ungkap Ismail Pane, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke AKBP Didik Beberapa lokasi penangkapan di antaranya Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Musholla,
Binjai Barat; Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten
Langkat; Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kecamatan
Binjai Kota; kawasan
Binjai Timur,
Binjai Selatan, serta Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.