Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Tidak lebih dari 24 jam, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, langsung menangkap 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor temannya, Sabtu (28/2/2026) pukul 01.30 WIB, dari tempat yang berbeda.
Kedua terduga pelaku adalah, Budi (42) warga Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan dan Masdian (31) warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Sabtu (28/2/2026). Disebutkan, kasus curanmor itu masih dalam penyelidikan, karena barang bukti sepeda motor curian, hingga saat ini masih dalam pencarian.
Dijelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, M Ali Syahbana Lubis (25) warga Desa Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang tinggal di Tanjungmorawa, Jumat (27/2/2026) di Mapolsek Tanjungmorawa.
Baca Juga: Kurang dari Satu Menit, Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor di Depan Toko Jalan Dr Mansyur Dalam pengaduannya disebutkan, sebelumnya Budi meminjam sepeda motor Honda Vario 150, milik korban saat mereka duduk nongkrong di Kafe Alam Kubur Jalan Tirtadeli Gang Kamboja Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (25/2/2026) malam.
Keesokan harinya, Budi mengembalikan sepeda motor itu kepada korban di Kafe tersebut, Kamis (26/2/2026) pukul 09.30 WIB. Setelah menerima kunci kontaknya, korban pergi bekerja dengan menumpang sepeda motor temannya, sedang sepeda motornya ditinggal.