Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria, DS alias Gondrong (50) warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area usai mencuri telepon seluler milik seorang karyawan warkop di kawasan Jalan Halat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di rumah abang sepupunya di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya, Senin (2/3/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curian," ujar Kapolsek
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Teras Rumah dengan Modus Minta Sedekah Ia menambahkan, peristiwa pencurian handphone milik Faris Al-Aziz (19) warga Jalan Gurilla Gang Timur Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan itu terjadi di Warkop/Mie Aceh Sabo Dara Jalan Megawati/Simpang Halat pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban merupakan waiters di warkop tersebut.
"Pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, korban masuk kerja seperti biasa. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua rekannya. Beberapa saat kemudian, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling. Saat itu, handphone merek iPhone 11 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di samping kepalanya telah hilang," ungkap Kapolsek.